kkpyogyakarta@yahoo.com (0274) 484259

KKP YOGYAKARTA

KANTOR KESEHATAN PELABUHAN YOGYAKARTA

KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

KANTOR KESEHATAN PELABUHAN YOGYAKARTA

  • Home
  • Profil
    • Sejarah dan Gambaran Umum
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Tentang kami
  • Layanan Publik
    • Vaksinasi
    • Eksport-Import OMKA
    • Surat Keterangan Sehat
    • Ijin Angkut Jenazah/Abu
    • Dokumen Kesehatan Kapal
  • Kegiatan Teknis
    • Pengendali Karantina dan Surveilans Epidemiologi
    • Pengendali Resiko Lingkungan dan Upaya Kesehatan Lintas Wilayah
    • Urusan Tata Usaha
  • Wilayah Kerja
    • Wilker Pelabuhan Laut Baron, Gunung Kidul
    • Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta
    • Wilker Pelabuhan Laut Kulon Progo
  • Pendaftaran Online
  • Tata Cara Pendaftaran Online

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN)

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/ PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) :

1. pelaksanaan kekarantinaan

2. pelaksanaan pelayanan kesehatan;

3. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

4. pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali;

5. pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;

6. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional,

dan internasional;

7. pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan,

serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;

8. pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

9. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor

dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;

10. pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;

11. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

12. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

14. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;

15. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

16. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP


Menu Halaman

  •   Download
  •   Pengumuman
  •   Buku Tamu

Kontak Kami

(0274) 484259

kkpyogyakarta@yahoo.com

Jalan Ring Road Utara No.8, Maguwoharjo, Depok, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kembang, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282

www.kkpyogyakarta.com

Galeri Foto

Statistik Pengunjung

  •    Pengunjung hari ini1
  •   Total Pengunjung104408
  •   Klik hari ini35
  •   Total Hits295344

© Copyright 2019  |  KKP Yogyakarta