Vaksin Meningitis Meningococcus
Meningitis meningococcus adalah peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang disebabkan oleh serogroup Neisseria Meningitidis yang merupakan bakteri gram negative anaerob. Setidaknya teradapat 12 serotipe meningococcus yang dapat dibedakan berdasar kapsul polisakaridanya dimana grup A, B, dan C merupakan penyebab penyakit meningitis meningococcus yang paling sering. Beberapa waktu terakhir terdapat kejadian luar biasa meningitis meningococcus yang disebabkan grup Y dan strain W135 sehingga serotip ini menjadi serotip yang perlu diperhatikan sebagai penyebab penyakit meningitis meningococcus.
Beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap penyakit meningitis meningokokus, yaitu sebagai berikut .
- Cara penularan dari manusia ke manusia terjadi melalui droplet pernapasan atau cairan dari tenggorokan orang sehat pembawa (carrier). Dapat terjadi melalui kegiatan merokok, kontak dekat dan kontak berkepanjangan (berciuman, bersin, batuk) dengan orang sehat pembawa.
- Gejala umum yang dapat terjadi yaitu demam, sakit kepala hebat, mual dan muntah. Cukup sulit dibedakan dengan penyakit lainnya, tetapi terdapat gejala khusus yaitu kaku kuduk dan penurunan kesadaran.
- Kasus tertinggi meningitis meningokokus terjadi di wilayah “Meningitis Belt” yaitu suatu area membentang dari barat ke timur dari Senegal ke Ethiopia di benua Afrika.
- Terdapat vaksin untuk mencegah meningitis meningokokus yang diwajibkan bagi seluruh jemaah haji, serta pelaku perjalanan ke wilayah Meningitis Belt.
- Penyakit ini sangat mudah menular pada saat orang banyak berkumpul (mass gathering) seperti ibadah haji, umroh, pesta olah raga, jambore, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 jenis vaksin meningitis meningococcus yaitu: 1) vaksin meningokok polisakarida (MPSV4/MenACYW) yang aman dan efektif untuk anak dan dewasa tetapi respon imunnya lemah jika diberikan pada bayi, vaksin ini memberi proteksi selama 3 tahun; 2) vaksin meningokok konjugat (MCV4/MenACWY) vaksin ini memberikan proteksi yang adekuat dan menurunkan risiko pembawa/karier, vaksin jenis konjugat dapat memberikan proteksi selama 5 tahun.
Upaya Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) dalam rangka penanggulangan penyakit menular meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam Peraturan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 23 Tahun 2018 tertera jenis vaksinasi yang diwajibkan dalam rangka perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pada tangga 11 November 2022 diterbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Pada Surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji. Meskipun tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon Jemaah umroh yang memiliki penyakit komorbid. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi dan/atau profilaksis diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certivicate of Vaccination (ICV). Vaksinasi meningitis meningokokus dapat dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, Klinik, atau Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan.
Sumber:
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 2019.
Ebook Panduan Deteksi dan Respon Penyakit Meningitis Meningococcus, Jakarta, Kemenkes RI
WHO, Meningococcal Meningitis