Yogyakarta (10-03-2017). Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti yang ditandai dengan demam mendadak, sakit kepala, nyeri belakang bola mata, mual dan manifestasi perdarahan seperti uji tourniquet (rumple lead) positif, bintik-bintik merah di kulit (petekie), mimisan, gusi berdarah dan lain sebagainya.
Pengendalian penyakit Deman Berdarah Dengue (DBD) telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/MENKES/SK/VII/1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 92 tahun 1994 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/ MENKES/SK/1992, dimana menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) selain penatalaksanaan penderita DBD dengan memperkuat kapasitas pelayanan kesehatan dan sumber daya, memperkuat surveilans epidemiologi dan optimalisasi kewaspadaan dini terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. Manajemen pengendalian vektor secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/PER/III/2010 tentang Pengendalian Vektor.
Mengingat obat dan untuk mencegah virus Denguehingga saat ini belum tersedia, maka cara utama yang dapatdilakukan sampai saat ini adalah dengan pengendalianvektor penular (Aedes aegypti). Pengendalian vektor inidapat dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan PSN 3MPlus.Upaya pemberdayaan masyarakat denganmelaksanakan kegiatan PSN 3M Plus (menguras,menutup tempat penampungan air dan mendaur-ulang/memanfaat kembali barang-barang bekas) serta ditambah(Plus) seperti : menaburkan larvasida pembasmi jentik,memelihara ikan pemakan jentik, mengganti air dalampot/vas bunga dan lain-lain. Upaya ini melibatkan lintasprogram dan lintas sektor terkait melalui wadah KelompokKerja Operasional Demam Berdarah Dengue (PokjanalDBD) dan kegiatan Juru Pemantau Jentik (Jumantik). Olehkarena itu untuk meningkatkan keberhasilan pengendalianDBD dan mencegah terjadinya peningkatan kasus atauKLB, maka diperlukan adanya Juru Pemantau Jentik(Jumantik) dalam melakukan pengawasan dan penyuluhankepada masyarakat agar melakukan PSN dengan 3M plus.
Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik adalah peran serta dan pemberdayaan masyarakatdengan melibatkan setiap keluarga dalampemeriksaan, pemantauan dan pemberantasanjentik nyamuk untuk pengendalian penyakit tularvektor khususnya DBD melalui pembudayaan PSN3M PLUS.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Platinum tanggal 10 Maret 2016 dan dihadiri 50 orang. Di akhir acara dilaksanakan diskusi dan tanya jawab