YOGYAKARTA-29 November 2019, Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional, Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat memberikan proses verifikasi permohonan dari RS atau Klinik yang mengajukan Permohonan Pelayanan Penerbitan Vaksinasi Internasional. Proses Verifikasi tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan vaksin sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan. Klinik dan RS dilarang memberikan pelayananan di luar alamat yang terdaftar. RS dan Klinik setelah mendapatkan persetujuan dapat mengajukan permohonan buku ICV kepada KKP yang memberikan izin. Hal ini untuk menjamin keaslian dari Buku ICV.
Read More
Read More