YOGYAKARTA - 8 November 2018, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Kesehatan tentang Kawasan Bandara dan Pelabuhan Sehat di Ruang Sambisari, Hotel Grand Quality yang dihadiri 55 peserta dari berbagai instansi. Pelabuhan atau Bandar Udara sebagai Pintu Masuk Negara yang berisiko sebagai:
1.Sumber penyakit, (Biologi) bisa bersumber dari hewan penular penyakit (vektor) atau fisik seseorang,
2.Sosial budaya yang berdampak kepada masalah lingkungan, Kondisi sosial budaya juga dapat menimbulkan penyakit jiwa seperti stress dan bisa meningkat menjadi depresi jika stress tidak dapat dikelola dengan baik.
3.Masuk/keluar dan penyebaran penyakit karantina, penyakit menular potensial wabah maupun penyakitberpotensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) melalui orang, barang dan alat angkut serta lingkungan.
Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat bertujuan :
- Mewujudkan wilayah Pelabuhan dan Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko kesehatan masyarakat; dan
- Mewujudkan kondisi wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk komunitas Pelabuhan dan Bandar Udara dalam melaksanakan aktifitasnya
ASPEK KEGIATAN (Sesuai Kriteria dan Indikator pada Permenkes No 44 Tahun 2014) :
A.Media Lingkungan:
1.Air
1) Penyediaan air
-Ketersediaan air untuk semua keperluan pelabuhan
-Kualitas syarat fisik, kimia dan mikrobiologi air
Apakah kondisi air yang tersedia tercemar atau tidak
-Kran air siap minum
2) Pengelolaan limbah cair
-Air limbah domestik dan industri diolah di instalasi pengolahan limbah
-Saluran limbah cair yang tertutup
-Ceceran minyak di kawasan Pelabuhan/Bandar Udara
-Genangan Air Limbah
2.Udara
-Kualitas udara dan kebisingan
-Kualitas Udara di lingkungan Pelabuhan / Bandar Udara
-Kualitas Kebisingan di lingkungan Pelanuhan / Bandar Udara
Kebisingan juga dapat menimbulkan stress bagi pelaku perjalanan dan terutama pekerja di lingkungan pelabuhan / bandar udara. Pertukaran shift para pekerja bisa menjadi solusi pencegahan stress karena terpapar kebisingan pada pelabuhan / bandara.
-Penghijauan : Mempunyai ruang terbuka hijau, Penghijauan di lingkungan kantor instansi, Penghijauan di jalan umum
-Kendaraan angkutan di pelabuhan/bandar udara : Baku mutu emisi kendaraan bergerak, Kendaraan laik jalan/operasi
3.Tanah
1)Pengelolaan sampah
-Sampah di tempat umum
-Pencemaran oleh tempat penampungan sampah sementara
-Ketersediaan bak/tempat sampah terpisah di kantor instansi
-Pengangkutan sampah keluar
2)Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
-Sarana penampungan limbah B3
-Kapasitas SPL B3
-Pengangkutan Limbah B3
4.Makanan
Pengawasan jasaboga, restoran dan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
-Sertifikasi / laik higiene dan sanitasi
Makanan di area Pelabuhan atau Bandar Udara apakah sehat atau tidak karena makanan di saat melewati 4-8 jam setelah proses memasaknya jika tidak disimpan pada suhu yang tepat maka mikrobiologi bisa muncul pada makanan tersebut, dan si pembuat makanan apakah kondisi nya sehat atau tidak.
5.Vektor
Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit
Pengawasan vektor (hewan pembawa / penular penyakit) melibatkan kader baik dalam atau diluar pelabuhan / bandar udara. PEST control bisa diberdayakan dan berbagi informasi kepada masyarakat serta memberi manfaat pada lingkungan bandara / pelabuhan
-Lingkungan Pelabuhan / Bandara bebas dari tikus dan kecoa
-House indeks A. Aegypty
-MHD (Man Hour Density) jumlah anopheles yang ditangkap setiap jam
-Kepadatan lalat di Tempat Penampungan Sementara
B. Pemilihan sarana dan bangunan, penataan sarana dan fasilitas harus memiliki standar keamanan (K3) dan nilai estetika, faktor risiko kesehatan masyarakat berkaitan dengan kualitas debu total, asbes bebas dan timah hitam :
-Parkir kendaraan
-Terminal Peti kemas
-Penyediaan Fasilitas Kesehatan, tersedia ruang khusus informasi promosi kesehatan
-Sarana toilet dan peturasan : Jumlah toilet dan peturasan, Kebersihan toilet dan peturasan, Pemisahan toilet laki-laki dan perempuan
-Sarana Cuci Tangan : Sarana cuci tangan di semua toilet, Air yang cukup dan pengaliran, Sabun di sarana cuci tangan
-Saluran drainase : Saluran drainase air hujan dan saluran air limbah, Genangan air hujan di jalan, Air di saluran drainase saat tidak ada hujan, Kelancaran aliran air di saluran drainase
C. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Gerakan kebersihan dan pencegahan penyakit
-Gerakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) di lingkungan pelabuhan / bandara
-Penyuluhan Tatap Muka
-Poster/Leaflet berperilaku bersih dan sehat
Pengawasan daerah bebas rokok
-Kebijakan larangan merokok di sembarang tempat
-Ruangan khusus merokok
-Iklan Rokok
-Himbauan larangan merokok
Gerakan Olah raga seperti senam bersama komunitas bandar udara/pelabuhan
-Senam rutin di perkantoran
-Lapangan Olah raga
D. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1)Pengawasan sanitasi kapal / pesawat udara
-Pemeriksaan sanitasi kapal/pesawat
-Saran tindak lanjut hasil pemeriksaan
2)Pengawasan Keselamatan dan kesehatan Kerja
-Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) oleh pekerja bongkar muat barang
3)Melaksanakan kesiapsiagaan kesehatan darurat
Berdasarkan Permenhub No. 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Bandar Udara bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencegahan dan Penyakit (Karantina Kesehatan) wajib memiliki protokol kedaruratan untuk kondisi crash yang termuat dalam dokumen AEP (Air Port emergency Plan) / ACP (Air Port Contigency Plan) dalam rangka antisipasi wabah penyakit dan atau masalah kesehatan yang membahayakan masyarakat (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia).
4)Prosedur respon cepat terhadap kebakaran dan kondisi kedaruratan lainnya
-Peralatan Pemadam Kebakaran
-Kesiapan melakukan penanganan kekarantinaan
Contohnya jika ada dalam pesawat memuat pasien terjangkit maka penumpang isi pesawat harus dikarantina seluruhnya dan pasien terjangkit diisolasi dan penanggulangan kondisi seperti itu harus termuat dalam AEP/ACP tersebut. Sehingga jika terjadi plan yang tercantum dalam dokumen AEP/ACP harus siap dilaksanakan.
E.Peningkatan Keamanan dan Ketertiban
Pencegahan Kriminalitas
Peningkatan keamanan seperti keamanan barang penumpang atau kerusuhan yang disebabkan orang yang datang dari berbagai daerah asal, ancaman bom.
-Kejadian Kriminalitas
-Kesiapsiagaan petugas
-Pos dan petugas keamanan dilengkapi CCTV
-Operasi narkoba / obat berbahaya
F. Peran Forum Aktif Kelembagaan
Setiap instansi dan badan usaha yang berada di lingkungan pelabuhan dan bandar udara yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelabuhan dan bandar udara sehat sehingga terwujud pelabuhan dan bandara sehat sesuai Permenkes No 44 Tahun 2014) dengan indikator sebagai berikut :
- Legal aspek (Adanya Forum dan SK)
- Rencana Kerja ( Adanya dokumen rencana kegiatan/kerja dua tahun terakhir
- Kegiatan Umum (adanya kegiatan rutin bulanan,triwulan dll)
- Pendanaan (adanya dukungan dana pemerintah dan sumber lain)
- Kantor sekretariat (adanya kantor sekretariat)
- Kelompok masyarakat/kader (Anggota berasal dari kelompok masyarakat)
Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM, MKM selaku Kepala KKP Kelas IV Yogyakarta dalam pemaparan materi sosialisasi kesehatan tentang kawasan bandara sehat mengharapkan dengan adanya pertemuan ini setiap instansi dan badan usaha yang berada di lingkungan pelabuhan dan bandar udara diperlukan bekerjasama dan berperan serta berbagai pihak untuk mendukung terwujudnya pintu masuk negara yang bersih, nyaman, aman dan sehat sehingga terwujud pelabuhan dan bandara sehat sesuai Permenkes No 44 Tahun 2014. (RD)