Phone :(0274) 484259

Admin
 25 Oct, 2019
478
waspada-sertifikat-vaksinasi-internasional--international-certificate-vaccination-icv-palsu

Setiap tahunnya, ribuan orang melakukan perjalanan ke negara-negara endemis Meningitis Meningokokus, salah satunya Arab Saudi terutama perjalanan untuk menjalani ibadah umroh dan haji. Pemberian vaksin Meningitis meningokokus adalah syarat mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah, serta seluruh pelaku perjalanan yang akan memasuki Negara Arab Saudi. Link berikut akan membantu pertanyaan Anda tentang Mengapa harus vaksin meningitis dan sepenting apakah https://www.alodokter.com/pentingnya-vaksinasi-meningitis-meningokokus-pada-jamaah-haji-dan-umroh

Sertifikat Vaksinasi Internasional / International Certificate Vaccination (ICV) menjadi bukti bagi pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi meningitis. Setelah memperoleh vaksinasi Meningitis Meningokokus, barulah calon jemaah umrah mendapatkan kartu International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai syarat izin visa dari Pemerintah Arab Saudi. KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. KKP juga memberikan pelayanan vaksinasi internasional yaitu vaksin meningitis dan yellow fever. Dan setiap orang yang telah diberikan vaksinasi berhak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional / International Certificate Vaccination (ICV).

 

Mengenal Sertifikat Vaksinasi Internasional / International Certificate Vaccination (ICV) agar terhindar dari dokumen ICV palsu.

Memiliki dokumen ICV palsu selain merugikan negara dikarenakan satu buku ICV ikut menyumbang PNBP negara yaitu sebesar Rp.25.000,- untuk tarif buku ICV sesuai PP No 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,juga merugikan pelaku perjalanan sendiri. Disaat pemeriksaan ketika petugas menemukan Anda memegang dokumen palsu, perjalanan anda seketika terhambat dan anda harus segera mendapatkan dokumen ICV yang asli jika tidak ingin perjalanan anda ditunda keberangkatannya. Riwayat vaksin dari buku ICV palsu tersebut setelah ditelusuri ternyata tidak melakukan vaksinasi atau ternyata melakukan vaksinasi di poliklinik yang tidak memegang izin operasional pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional, tentunya tidak menjamin bahwa poliklinik tersebut telah melaksanakan pelayanan sesuai standar dan sesuai aturan kementerian kesehatan. Ancaman penyakit akan menjadi risiko besar saat berada di negara endemis tersebut. Jiwa sehat yang Anda miliki saat ini atau nyawa akan menjadi taruhannya. Kejadian luar biasa meningitis meningokokus pada jemaah haji pernah terjadi pada tahun 1987 yang menimpa jemaah haji dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Jumlah jemaah haji Indonesia yang terserang sebanyak 99 orang dan 40 di antaranya meninggal. Tahun 2000, terjadi lagi sejumlah kasus meningitis. Menurut data Kementerian Kesehatan Indonesia, pada 2010 jumlah kasus meningitis terjadi pada laki-laki mencapai 12.010 pasien, pada wanita sekitar 7.371 pasien, dan dilaporkan pasien yang meninggal dunia sebesar 1.025.

 

 

Sesuai Pasal 11 pada Permenkes 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional  bahwa Sertifikat Vaksinasi Internasional memiliki enam komponen yaitu :

Saat ini sejak diberlakukannya Permenkes No 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Vaksinasi Internasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No : SR.03.04/II/2745/2018 tentang tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi internasional oleh kantor kesehatan pelabuhan kepada klinik dan di RS pelaksana pelayanan vaksinasi internasional, Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional yaitu vaksinasi meningitis atau Yellow fever selain di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dapat dilakukan di Klinik atau RS yang telah memiliki izin operasional. Maka jika ingin melakukan vaksinasi selain di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar terhindar dari ICV palsu tersebut, sebaiknya Anda menghubungi KKP setempat di daerah Anda dan menanyakan Klinik / RS manakah yang telah memiliki izin operasional pada daerah KKP tersebut, agar Anda terhindar mendapatkan ICV palsu ataupun mendapatkan pelayanan vaksinasi yang tidak dijamin memenuhi standar Kementerian Kesehatan. Semoga info ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan terhindar sebagai korban ICV palsu.  (RD)

 

Sumber gambar : https://news.okezone.com/read/2014/02/07/501/937560/pemalsu-buku-kuning-haji-diringkus-polisi

Kontak Kami

Telp & Fax : (0274) 484259
Email: [email protected]
Website: kkpyogyakarta.com

Today : 75 Visitor : 114271
Hits Today : 148 Online : 1
Total Hits : 320663

Link Partner