Phone :(0274) 484259

Admin
 27 Dec, 2018
826
sosialisasi-undangundang-no-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan-di-lingkungan-stakeholder-bandara-adisutjipto-dinas-kesehatan-kabupaten-sleman-dan-provinsi-diy

 

 

 

 

 

 

 

 

YOGYAKARTA - 5 Desember 2018, Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018  di Hotel Jayakarta, merupakan sosialisasi yang di tujukan kepada Stakeholder bandara Adisutjipto unsur QIC Port di lingkungan Bandara TNI, Polri serta Dinkes Sleman dan Provinsi DIY. 

Pada acara tersebut Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM, MKM selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Yogyakarta menyampaikan materi Hygiene Sanitasi Alat Angkut dan Lingkungan Bandara/Pelabuhan. Beliau mengatakan “ KKP sebagai otoritas kesehatan di wilayah bandara/pelabuhan di wajibkan memantau dan memastikan kondisi alat angkut ( pesawat/kapal ) dan lingkungan Bandara/Pelabuhan dalam kondisi aman tidak tercemar dan berpotensi terhadap penyebaran penyakit, baik disebabkan oleh kuman penyakit, Kimia, maupun Vektor dan Binatang pembawa penyakit, untuk mendukung hal tersebut Stakeholder yang ada di wilayah pelabuhan ( pengelola bandara/pelabuhan maupun agen/ perusahaan alat angkut ) harus dapat bekerjasama, untuk mewujudkannya.”

Kemudian materi dilanjutkan dengan pemaparan UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disampaikan oleh dr. Syahril Firmansyah dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes RI, beliau menerangkan “bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.

Pada kesempatan tersebut dr. Syahril Firmansyah juga menyampaikan bahwa Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan, adapun yang di maksud tindakan kekarantinaan Kesehatan adalah :

a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;

b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;

c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/ atau

d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

Selain itu dalam paparannya disebutkan yang dimaksud dengan Kekarantinaan kesehatan di wilayah yaitu untuk melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (AG)

Kontak Kami

Telp & Fax : (0274) 484259
Email: [email protected]
Website: kkpyogyakarta.com

Today : 76 Visitor : 114272
Hits Today : 160 Online : 1
Total Hits : 320675

Link Partner