J a k a r t a -- 1 November 2017
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu (istiha’ah). Istitha'ah (mampu) dalam ibadah haji sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW. Saat ditanya tentang istitha'ah beliau menjawab yaitu bekal dan kendaraan. Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat menghantarkan kita melaksanakan ibadah haji yaitu kendaraan, waktu dan kesempatan (kuota termasuk penugasan).
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek menyatakan saat membuka kegiatan Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Kesehatan Haji di salah satu auditorium hotel di kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Rabu petang (1/11) bahwa “Istithaah kesehatan jemaah haji mengamanahkan bahwa setiap jemaah haji harus melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan pada masa tunggu dan sebelum keberangkatan. Ini bertujuan agar jemaah haji dapat mencapai kondisi istitha'ah sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji sesuai syariat Islam”.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sosialisasi mengenai Istitha'ah dalam ibadah haji. ''Dua rukun Islam yang pertama adalah diberlakukan pada semua muslim tanpa kecuali. Sementara tiga rukun islam lainnya merupakan kewajiban yang bersyarat. Begitu juga dengan haji, batasannya adalah Istithaah''. Menurutnya, istilah ''melaksanakan ibadah haji bila mampu'' di masyarakat seringkali diartikan kemampuan sebatas finansial saja (bekal yang cukup). Namun, dewasa ini terdapat perkembangan secara makna bahwa mampu tidak hanya secara materi tetapi juga berbicara kesehatan dan peluang (kesempatan). ''Haji juga merupakan ibadah fisik. Maka dibutuhkan pula kemampuan secara fisik',lebih jauh, di kalangan ulama istitha'ah juga mengalami perkembangan, yang dimaknai dengan kesempatan atau peluang. ''Saya amat sangat bersyukur Kemenkes telah menerbitkan Permenkes tentang hal ini''.
Pada 2016 lalu, seperti kita ketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan. Untuk selanjutnya, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin menggarisbawahi beberapa hal dalam konteks Istithoah Kesehatan Haji. Pertama, terkait kewenangan/otoritas yang menetapkan seseorang mampu secara medis hanyalah para ahli kesehatan, bukan ahli agama. Kedua, perlu didapatkan data penyakit yang diderita para calon jemaah haji. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat bagaimana menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit berat yang tidak diperbolehkan atau dapat membatalkan keberangkatan calon jamaah ke tanah suci.
sumber : http://www.depkes.go.id/article/view/17110200002/ibadah-haji-itu-syaratnya-istithoah.html oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.